A. USULAN BERPOTENSI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Umum
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis. Kekayaan intelektual ini perlu ditindaklanjuti pengamanannya melalui suatu sistem perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Secara garis besar HKI terdiri dari dua bagian yaitu Hak Cipta (copyright) dan Hak Kekayaan Industri (industrial property right) yang terdiri dari paten (patent), desain industri (industrial design), merek (trademark), penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) dan rahasia dagang (trade secret).
Mengacu pada pengertian tersebut, DP2M Ditjen Dikti, sesuai tugas pokok dan fungsinya, telah menganalisis potensi HKI hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari staf pengajar perguruan tinggi. Diperoleh indikasi bahwa hasil tersebut memiliki nilai temuan yang potensial untuk dapat “dijual” sebagai dampak positif kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi pelaksana maupun institusi. Potensi ini ditindaklanjuti melalui Program Unggulan Berpotensi Hak Kekayaan Intelektual (UBER-HKI).
Program UBER-HKI yang dimulai tahun 1999/2000 dapat dikompetisikan perolehannya oleh semua staf pengajar perguruan tinggi yang pernah atau sedang melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Tujuan program UBER-HKI adalah meningkatkan perolehan perlindungan HKI dengan menggali secara maksimum potensi HKI yang diperoleh dari
suatu kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang sedang berjalan maupun yang sudah selesai. Program UBER-HKI dibatasi untuk perolehan paten dan paten sederhana. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Program UBER-HKI terbagi dalam dua jenis:
a. Bantuan Pendaftaran Paten, ditujukan bagi pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah selesai kegiatannya dan siap diajukan Pendaftaran patennya. Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang melandasi ajuan tersebut tidak dibatasi waktu berakhirnya.
b. Bantuan Penelitian untuk Paten, ditujukan bagi pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah selesai kegiatannya pada tahun sebelumnya dan siap diajukan namun merasa perlu adanya tambahan kegiatan penelitian dan atau pengabdian kepada masyarakat sehingga hasil akhirnya dapat didaftarkan untuk paten.
Dana pelaksanaan program tergantung jenis program yang dipilih. Dana maksimum yang disediakan untuk jenis Bantuan Pendaftaran Paten maksimum sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta limaratus ribu rupiah). Dana ini digunakan untuk biaya permohonan paten, permohonan pemeriksaan substantif, persiapan dokumen usulan dan biaya perjalanan Pendaftaran. Dana maksimum untuk jenis Bantuan Penelitian untuk Paten maksimum sebesar Rp 20.000.000,00 (duapuluh juta rupiah) yang digunakan untuk penyelesaian penelitian, persiapan dokumen usulan dan biaya perjalanan, biaya pendaftaran paten, dan biaya pemeriksaan substantif.
Luaran Program UBER-HKI berupa Dokumen Usulan Paten yang telah dimasukkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan bukti pembayaran pendaftaran dan bukti pembayaran pemeriksaan substantif. Bagi dosen PTS harus memberikan tembusan kepada Kopertis setempat. Bantuan pendaftaran paten dikelola oleh DP2M, sedangkan bantuan penelitian paten pendaftarannya oleh yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) tahun setelah penandatanganan perjanjian.
Untuk meningkatkan kualitas berkas permohonan paten, para pengusul terpilih akan diberikan bimbingan penulisan dokumen usulan/drafting pada sebuah workshop.
2. Tata Cara Pengusulan
a. Sampul muka
Sampul muka proposal warna merah, seperti contoh berikut:
b. Halaman Pengesahan
Setiap usulan program harus disertai halaman pengesahan yang menunjukan bahwa usul yang bersangkutan telah melalui proses evaluasi internal di masing-masing perguruan tinggi.
HALAMAN PENGESAHAN
1. Judul UBER HKI : ................................................................
2. Bidang/Seksi *) : ................................................................
3. Ketua Pengusul
a. Nama Lengkap : ................................................................
b. Jenis Kelamin : L/P
c. NIP : ................................................................
d. Disiplin ilmu : ................................................................
e. Pangkat/Golongan : ................................................................
f. Jabatan : ................................................................
g. Fakultas/Jurusan : ................................................................
h. Alamat : ................................................................
i. Telpon/Faks/E-mail : ................................................................
j. Alamat Rumah : ................................................................
k. Telpon/Faks/E-mail : ................................................................
4. Jumlah Anggota : ......... orang
a. Nama Anggota I : ................................................................
b. Nama Anggota II : ................................................................
5. Jumlah biaya yang diusulkan : Rp .........................
6. Jenis program yang dipilih : 1. Bantuan Pendaftaran Paten
(lingkari yang dipilih) 2. Bantuan Penelitian Paten
7. Jenis Paten (Pendaftaran) : 1. Paten
(lingkari yang dipilih) 2. Paten Sederhana
8. Penelitian/Pengabdian yang : (sebutkan judul dan nomor kontrak berikut
mendukung penyandang dana)
Kota, tanggal bulan tahun
Mengetahui, Ketua Peneliti,
Dekan Fakultas ..............
cap dan tanda tangan tanda tangan
Nama jelas, NIP Nama jelas, NIP
Menyetujui,
Kepala Kantor HKI-IPB
Dr. Ir. Krisnani Setyowati
NIP. 131 667 788
*) Bidang Paten: 1. Kebutuhan Manusia, 2. Pengoperasian dan Transportasi, 3. Kimia, Metalurgi, 4. Tekstil, Kertas, 5. Konstruksi Baku, 6. Teknik Mekanik, Penerangan, Pemanasan, Persenjataan, Peledakan, 7. Fisika, dan 8. Listrik
c. Sistematika Usul UBER-HKI
c.1. Bantuan Pendaftaran Paten
I. Uraian Umum
1. Judul Penelitian/invensi : …………..…………………………………
2. Ketua Peneliti
a. Nama lengkap : ………………………………………………
b. Jenis Kelamin : L/P
c. NIP : ………………………………………………
d. Disiplin Ilmu : ………………………………………………
e. Pangkat/Golongan : ………………………………………………
f. Jabatan fungsional/struktural : …………………………………….
g. Fakultas/Jurusan : ………………………………………………
h. Waktu Penelitian : ……jam/minggu
3. Anggota Peneliti : ………………………………………………
(rincian seperti butir 1, maks. 2 orang)
4. Subyek Paten : ………………………………………………
5. Jumlah Klaim : ………………………………………………
6. Periode Pelaksanaan : mulai……………………..
berakhir………………….
II. Rancangan Dokumen Usulan Paten
1. Uraian Penelusuran Paten
Berisi uraian upaya penelusuran yang telah dilakukan terhadap paten yang telah ada sebelumnya maupun pembanding lain (melalui internet, katalog, dll) sehingga diketahui kebaruan invensi yang diajukan (belum ada sebelumnya).
2. Uraian Potensi Komersialisasi
Penjelasan terperinci tentang aspek penerapannya di industri dan aspek komersialisasinya. Hal ini untuk memperoleh gambaran seberapa jauh invensi tersebut dapat mengambil peran pada kegiatan nyata di industri dan kemungkinan komersialisasinya.
3. Rancangan Dokumen Usulan Paten
Rancangan Dokumen Usulan Paten Secara mendasar, suatu dokumen spesifikasi paten harus memiliki dua hal prinsip yaitu aspek perlindungan dan aspek informasi. Spesifikasi paten harus menjelaskan dalam bentuk kata-kata mengenai batasan perlindungan yang didefinisikan dalam klaim invensi yang dimintakan patennya dimana. Untuk mendukung batasan perlindungan sebagaimana yang dinyatakan dalam klaim, penjelasan dari invensi yang ingin dilindungi harus menjelaskan secara lengkap mengenai invensi tersebut sehingga batasan yang disebutkan dalam klaim tersebut dapat dipahami. Strategi penulisannya sangat menentukan apakah suatu invensi dapat diberi atau ditolak patennya. Selain itu, penulisan yang benar dan tepat juga menentukan lingkup perlindungan patennya, dan mempengaruhi lamanya waktu pemeriksaan terutama pada saat pemeriksaan substantif karena tidak ada waktu terbuang hanya untuk memperbaiki spesifikasi dokumen permohonan tersebut.
Spesifikasi paten juga harus menjelaskan secara lengkap invensinya sehingga memungkinkan seseorang dengan keahlian biasa di bidangnya (skilled in the art) dapat memahami dan melaksanakan/mempraktekkan invensi tersebut. Prinsip dasar dari sistem paten adalah perlunya pengungkapan pada publik bagaimana suatu invensi dilaksanakan atau dipraktekkan sebagai persyaratan atas hak monopoli paten yang diperolehnya. Perlu diingat bahwa apabila spesifikasi telah didaftarkan ke DitJend HKI, spesifikasi tersebut tidak dapat diperluas lagi atau ditambah dengan hal-hal yang baru. Jika pengungkapan atau informasi dari invensi tersebut tidak lengkap, dapat mengakibatkan hilangnya kesempatan memperoleh paten.
Berkenaan dengan penilaian langkah inventif untuk suatu penemuan tentang suatu senyawa baru yang digunakan baik dalam bidang pertanian, farmasi maupun proses kimia organik dan lain-lain, biasanya apabila senyawa tersebut mempunyai indikasi berguna dalam suatu bidang tertentu, penemuan ini tetap dapat dianggap memiliki langkah inventif walaupun bukan merupakan perbaikan/pengembangan dari penemuan sebelumnya.
Struktur penyajian dokumen paten meliputi:
1. Judul Invensi, yaitu susunan kata-kata yang dipilih untuk menjadi topik invensi. Judul harus dapat mewakili Esensi atau inti invensi, tidak menggunakan kata-kata singkatan atau menggunakan istilah merek dagang;
2. Bidang Teknik Invensi, yaitu pernyataan bidang teknik yang berkaitan dengan invensi. Ditulis secara ringkas inti invensi yang dimintakan perlindungan patennya;
3. Latar Belakang Invensi, yaitu penjelasan tentang invensi sejenis terdahulu beserta kelemahannya dan bagaimana cara mengatasi kelemahan tersebut yang merupakan tujuan dari invensi;
4. Ringkasan Invensi, yaitu uraian secara umum dari invensi yang berfungsi untuk mengindikasikan ciri-ciri penting dari invensi;
5. Uraian Singkat Gambar (bila ada), yaitu penjelasan ringkas keadaan seluruh gambar/skema/diagram alir yang disertakan;
6. Uraian Lengkap Invensi, yaitu uraian yang mengungkapkan isi invensi sejelas-jelasnya terutama fitur yang terdapat pada invensi dan gambar yang disertakan yang berguna untuk memperjelas invensi;
7. Klaim, yaitu bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi. Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua keistimewaan teknik yang terdapat dalam invensi. Penulisan klaim harus menggunakan kaidah bahasa Indonesia dan lazimnya bahasa teknik yang baik dan benar serta ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan klaim diantaranya adalah: Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada); dan Abstrak invensi; Gambar dan grafik tidak diperbolehkan, dan hindari kata-kata atau kalimat yang meragukan (multitafsir).
8. Abstrak, yaitu bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap, ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Abstrak tersebut ditulis tidak lebih dari 200 (dua ratus) kata, yang dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul yang ada pada deskripsi invensi. Isi abstrak invensi merupakan intisari dari deskripsi dan klaim-klaim invensi, paling tidak sama dengan klaim mandirinya. Rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan, dapat dimasukkan ke dalam abstrak. Dalam abstrak, tidak boleh kata-kata di luar lingkup invensi, terdapat kata-kata sanjungan, reklame atau bersifat subyektivitas orang yang mengajukan permohonan paten. Jika dalam abstrak menunjuk beberapa keterangan bagian-bagian dari gambar maka harus mencantumkan indikasi penomoran dari bagian gambar yang ditunjuk dan diberikan dalam tanda kurung. Di samping itu, jika diperlukan gambar secara penuh disertakan dalam abstrak, maka gambar yang dimaksud harus dicantumkan nomor gambarnya.
9. Gambar, yaitu gambar teknik dari invensi yang menggambarkan secara jelas bagian-bagian dari invensi yang dimintakan perlindungan patennya. Gambar tersebut merupakan gambar teknik tanpa skala, dan jumlahnya dapat lebih dari satu. Pada gambar invensi hanya diperbolehkan memuat tanda-tanda dengan huruf atau angka, tidak dengan tulisan kecuali kata-kata yang sederhana. Gambar invensi dapat berupa diagram atau skema; Uraian invensi tersebut harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidangnya. Uraian invensi harus ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Semua kata atau kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan istilah yang lazim digunakan dalam bidang teknologi.
III. Pembiayaan
Biaya maksimum yang diusulkan adalah Rp. 7.500.000,00.
1. Biaya permohonan paten Rp. 575.000,00 (paten sederhana Rp. 125.000,00).
2. Biaya permohonan pemeriksaan substantif Rp. 2.000.000,00 (paten sederhana Rp. 350.000,00).
3. Biaya persiapan dokumen (buat rincian).
4. Biaya perjalanan.
5. Biaya lain-lain (bila ada).
c.2. Bantuan Penelitian Paten
I. Uraian Umum
1. Judul Penelitian/invensi : …………..…………………………………
2. Ketua Peneliti
a. Nama lengkap : ………………………………………………
b. Jenis Kelamin : L/P
c. NIP : ………………………………………………
d. Disiplin Ilmu : ………………………………………………
e. Pangkat/Golongan : ………………………………………………
f. Jabatan fungsional/struktural : …………………………………….
g. Fakultas/Jurusan : ………………………………………………
h. Waktu Penelitian : ……jam/minggu
3. Anggota Peneliti : ………………………………………………
(rincian seperti butir 1, maks. 2 orang)
4. Subyek Paten : ………………………………………………
5. Jumlah Klaim : ………………………………………………
6. Periode Pelaksanaan : mulai……………………..
berakhir………………….
II. Kegiatan Bantuan Penelitian untuk Paten
1. Uraian Penelitian Terdahulu.
2. Uraian Penelusuran Paten
3. Uraian Potensi Komersialisasi
4. Uraian Potensi Paten yang dilengkapi dengan Proses Pendaftaran Paten.
5. Uraian dan sasaran Bantuan Penelitian untuk Paten.
III. Pembiayaan
Uraikan rencana pembiayaan menurut jenis pengeluaran (honorarium, bahan, perjalanan, dan lain-lain) dengan ketentuan seperti rincian biaya penelitian yang telah dilakukan. Biaya maksimum yang diusulkan adalah sebesar Rp.20.000.000,00.
3. Evaluasi UBER-HKI
a. Instrumen Penilaian
FORMULIR PENILAIAN USUL BANTUAN PENDAFTARAN PATEN
I. Identitas Program
1. Judul : ……………………………………………………
2. Ketua Tim Peneliti : ……………………………………………………
3. Bidang Ilmu : ………………………………………….
4. Perguruan Tinggi/Jurusan : ....................................................
5. Jumlah Anggota : ……… orang
6. Biaya yang disetujui : Rp …………………
II. Kriteria dan Indikator
NO. KRITERIA INDIKATOR PENILAIAN BOBOT (%) SKOR NILAI
1. Landasan Invensi a. Makna Ilmiah
b. Orisinalitas 20
2. Aspek Invensi a. Novelty
b. Latar Belakang invensi
c. Uraian Lengkap invensi
d. Tingkat keunggulan invensi
e. Kejelasan uraian klaim
f. Abstrak 35
3. Aspek Komersialisasi a. Ketajaman identifikasi potensi
b. Aplikasi industri
c. Potensi Pemasaran 30
4. Sustainability dan kelayakan a. Potensi Pengelolaan Produk
b. Dampak pada institusi, pengembangan ipteks dan pembangunan
c. Format usulan, kesesuaian dana , waktu, dll.. 15
Jumlah 100
Keterangan:
Skor: 1, 2, 4, atau 5 (1=sangat kurang, 2=kurang, 4=baik, 5= sangat baik)
Nilai = Bobot x Skor; Batas penerimaan (Passing grade) = 350
Hasil Penilaian : Diterima/Ditolak (coret salah satu)
Alasan Penolakan :(sebutkan dengan jelas, satu indikator atau lebih)
Catatan Penilai:
………..........................………………………………………………………………
Kota, tanggal bulan tahun
Penilai,
Nama dan tanda tangan
BUTIR-BUTIR ALASAN PENOLAKAN BANTUAN PENDAFTARAN PATEN
NO. KRITERIA INDIKATOR PENILAIAN ALASAN PENOLAKAN
1. Landasan Invensi a. Makna Ilmiah
b. Orisinalitas a) Tidak/kurang dilandasi dengan kajian ilmiah, atau kajian ilmiah tidak/kurang jelas
b) Telah banyak diusulkan oleh pihak lain, aspek orisinalitasnya diragukan
2. Aspek Invensi a. Novelty
b. Latar Belakang invensi
c. Uraian Lengkap invensi
d. Tingkat keunggulan invensi
e. Kejelasan uraian klaim
f. Abstrak a) Tidak/kurang menunjukkan aspek kebaruan
b) State of the art tidak/kurang jelas
c) Uraian detil invensi tidak jelas sehingga mengaburkan apa sebenarnya invensi yang diajukan
d) Tidak jelas penulisan klaimnya, sehingga tidak jelas perlindungan yang dimintakan.
e) penyajian tidak sistimatis, dan cenderung membingungkan
f) tidak sistematis, terlalu melebar, subyektif
3. Aspek Komersialisasi a. Ketajaman identifikasi potensi
b. Aplikasi industri
c. Potensi Pemasaran a) tidak tajam/lemah
b) tidak disebutkan/ tidak ada kejelasan mengenai penerapan dalam industri
c) tidak ada potensi untuk bisa dipasarkan
4. Sustainability dan kelayakan a. Potensi Pengelolaan Produk
b. Dampak pada institusi, pengembangan ipteks dan pembangunan
c. Format usulan, kesesuaian dana, waktu, dll.. a) rencana pengelolaan produk, setelah pendaftaran paten, tidak ada
b) tidak memberikan dampak pada pengembangan ipteks, pembangunan dan perguruan tinggi tempat bekerja
c) usulan belum mengikuti format yang diusulkan, atau penyampaiannya terlambat
FORMULIR PENILAIAN USUL UBER-HKI BANTUAN PENELITIAN PATEN
I. Identitas Program
1. Judul Penelitian : ……………………………………………………
2. Ketua Tim Peneliti : ……………………………………………………
3. Bidang Ilmu : ………………………………………….
4. Perguruan Tinggi/Jurusan : ....................................................
5. Biaya yang disetujui : Rp …………………
II. Kriteria dan Indikator
NO. KRITERIA INDIKATOR PENILAIAN BOBOT (%) SKOR NILAI
1. Rencana
Penelitian a. Landasan Keilmuan (Makna Ilmiah, Orisinalitas, Kemutakhiran)
b. Penguatan terhadap penelitian yang sudah/sedang berjalan 40
2. Aspek Invensi a. Novelty
b. Latar Belakang invensi
c. Uraian Lengkap invensi
d. Kejelasan uraian klaim
e. Abstrak 25
3. Aspek Komersialisasi a. Aplikasi industri
b. Potensi Pemasaran 25
4. Sustainability dan kelayakan a. Potensi Pengelolaan Produk
b. Dampak pada institusi, pengembangan ipteks dan pembangunan
c. Format usulan, kesesuaian dana , waktu, dll.. 10
Jumlah 100
Keterangan:
Skor: 1, 2, 4, atau 5 (1=sangat kurang, 2=kurang, 4=baik, 5= sangat baik)
Nilai = Bobot x Skor; Batas penerimaan (Passing grade) = 350
Hasil Penilaian : Diterima/Ditolak (coret salah satu)
Alasan Penolakan :(sebutkan dengan jelas, satu indikator atau lebih)
Catatan Penilai:
………..........................………………………………………………………………
Kota, tanggal bulan tahun
Penilai,
Nama dan tanda tangan
BUTIR-BUTIR ALASAN PENOLAKAN BANTUAN PENELITIAN PATEN
NO. KRITERIA INDIKATOR PENILAIAN ALASAN PENOLAKAN
1. Landasan Invensi a. Landasan Keilmuan (Makna Ilmiah, Orisinalitas, Kemutakhiran)
b. Penguatan terhadap penelitian yang sudah/sedang berjalan a) Landasarn keilmuan (metode penelitian yang diterapkan kurang sesuai untuk mencapai tujuan; tidak/kurang dilandasi dengan kajian ilmiah, atau kajian ilmiah tidak/kurang jelas; kajian pustakan tidak relevan dan kurang mutakhir; telah banyak diusulkan oleh pihak lain, aspek orisinalitasnya diragukan)
b) tidak sesuai dengan roadmap penelitian
2. Aspek Invensi a. Novelty
b. Latar Belakang invensi
c. Uraian Lengkap invensi
d. Kejelasan uraian klaim
e. Abstrak a) Tidak/kurang menunjukkan aspek kebaruan
b) State of the art tidak/kurang jelas
c) Uraian detil invensi tidak jelas sehingga mengaburkan apa sebenarnya invensi yang diajukan
d) Tidak jelas penulisan klaimnya, sehingga tidak jelas perlindungan yang dimintakan.
e) penyajian tidak sistimatis, dan cenderung membingungkan
3. Aspek Komersialisasi a. Aplikasi industri
b. Potensi Pemasaran a) tidak disebutkan/ tidak ada kejelasan mengenai penerapan dalam industri
b) tidak ada potensi untuk bisa dipasarkan
4. Sustainability dan kelayakan a. Potensi Pengelolaan Produk
b. Dampak pada institusi, pengembangan ipteks dan pembangunan
c. Format usulan, kesesuaian dana , waktu, dll.. a) rencana pengelolaan produk, setelah pendaftaran paten, tidak ada
b) tidak memberikan dampak pada pengembangan ipteks, pembangunan dan perguruan tinggi tempat bekerja
c) usulan belum mengikuti format yang diusulkan, atau penyampaiannya terlambat
PKM PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Thursday, November 12, 2009Posted by Fredi wibowo at Thursday, November 12, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment